digtara.com | ASAHAN – Polisi menembak dua tersangka bandit narkoba yang kerap mengedarkan narkotika jenis sabusabu di wilayah hukum Polres Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, kedua tersangka bandit narkoba itu adalah DW alias Darwin (45), warga Air Joman, Asahan serta ZH alias Zulham (38), warga Kota Tanjungbalai.
“Keduanya terpaksa ditembak dibagian kaki karena mencoba melawan dan kabur saat akan ditangkap,â€kata Faisal di RSUD Abdul Manan Simatupang Kisaran pada Selasa (21/1/2020).
Penangkapan kedua tersangka ini, kata Faisal, dilakukan setelah Polisi mengembangkan kasus penangkapan terhadap tersangka Baktiar, beberapa waktu sebelumnya.
“Penangkapan ini tidak berdiri sendiri. Namun merupakan bagian dari pengembangan atas kasus yang sebelumnya yang tersangkanya juga sudah kita tangkap,â€tukasnya.
Dari penangkapan tersebut, kata Faisal, pihaknya menyita sebanyak 500 gram atau sekitar setengah kilogram.
“Sabusabu itu dikemas dalam pelastik, yang kemudian dimasukkan kedalam kaus kaki. Selain sabu-sabu, juga diamankan sejumlah uang, sepucuk pistol Air Soft Gun, buku tabungan, dan barang bukti lainnya,â€sebutnya.
Adapun kedua tersangka, yaitu Darwin Harahap (45), warga Air Joman dan Zulham Simangunsong (38), warga Tanjungbalai.
Mereka dijerat  pasal 114 (2) subsidair pasal 112 (2) juncto pasal 132 Undang-Undang Nomir 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup.
[AS]