digtara.com | ASAHAN – Polres Asahan berhasil menangkap kedua tersangka DH alias Dahrun (45) warga Air Joman dan tersangka ZS alias Zulham (38) warga Tangjung Balai, kedua tersangka di bedil dan di bekuk terkait tindak pidana kejahatan narkotika.
Ketika dilakulan penangkapan tersangka melawan dan pihak kepolisian terpaksa menembak tersangka. Lalu pihak kepolisian membawa ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD HAMS Kisaran untuk diberikan pertolongan medis.
Kapolres Asahan AKBP.Faisal F Napitupulu,SIK.MH mengatakan kedua tersangka dibekuk tim opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan di kawasan Kota Medan pada Selasa (21/01/2020).
“Keduanya diringkus setelah dibuntuti tim yang sudah mengikutinya sejak lama,” ujarnya.
Dia mengatakan penangkapan kedua tersangka tersebut hasil pengembangan kasus yang telah ditangani oleh penyidik serta pengakuan tersangka Bahtiar yang telah tertangkap terlebih dahulu.
Tim Opsnal yang melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua tersangka telah melakukan tindakan tegas dan terukur kepada kedua tersangka yang diarahkan ke betis kaki tersangka.
“Hal tersebut dilakukan dikarenakan tersangka melakukan perlawanan saat hendak dibekuk, terlebih lagi salah seorang tersangka membawa senjata soft gun yang dapat membahayakan personil saat hendak membekuknya,” paparnya.
Dari hasil penangkapan tersebut didapat barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak setengah kilogram yang dikemas dalam kantong plastik klip dan disimpan di dalam kaos kaki, selain itu juga dapat ditemukan sesjumlah uang tunai serta gas untuk pendorong misiu soft gun milik tersangka dan timbangan digital serta buku tabungan.
“Terhadap kedua tersangka juga sudah dilakukan perawatan medis di IGD RSUD HAMS Kisaran, dan tersangka dpat dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2) Jo pasal 135 dari UU.RI.nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling lama seumur hidup,” tambahnya.