digtara.com | TEBING TINGGI – Petugas Badan Narkotika Nasional, menggeledah sebuah rumah di Jalan Kutilang, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, Jumat (24/1/2020).
Dari penggeledahan itu, petugas berhasil menemukan 1 kilogram narkoba jenis sabusabu. Barang haram itu di bawah penguasaan seseorang berinisial AT yang juga berhasil diamankan berikut sabusabu tersebut.
Kepala BNN Kota Tebingtinggi, AKBP Faduhusi Zendrato, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan langkah pengembangan atas penyelidikan seorang tersangka yang lebih dahulu ditangkap BNN Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu.
“Ini pengembangan dari kasus 1 kilogram sabusabu yang diungkap BNN di Bengkulu,â€tukasnya.
Barang bukti narkoba jenis sabusabu yang disita Polisi dari rumah tersangka (digtara)
Saat ini, lanjut Faduhusi, pihaknya sudah membawa tersangka berikut barang bukti sabusabu itu ke Kantor BNN Tebingtingi. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya hukumannya di atas 6 tahun penjara,â€tandas Faduhusi.
[AS]