digtara.com | MEDAN – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial HSM alias Hari (40), warga Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Dia ditangkap karena mencuri ponsel milik seorang pelanggan gerai laundry di Jalan Asia Medan, Sabtu (25/1/2020).
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka berhasil dilakukan setelah korban yang sadar ponselnya dicuri, langsung meneriaki pelaku.
Personel Polisi yang kebetulan tengah berpatroli mendengar teriakan tersebut dan langsung mengejar pelaku.
“Saat ditangkap, pelaku menemukan dua unit ponsel dari pelaku. Polisi juga menemukan senjata api jenis softgun dari badan pelaku,”sebut Faidir.
Saat diinterogasi, lanjut Faidir, pelaku langsung mengakui perbuatannya mencuri ponsel korban.
“Korban lalu kita amankan ke Komando. Dia akan kita dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancamannya 5 tahun penjara,”tukasnya.
[AS]