digtara.com | MEDAN – Polisi menembak seorang residivis kasus pencurian bernama Safrizal Efendi (32). Warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli itu ditembak karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP MR Dayan, mengatakan, Safrizal ditangkap berdasarkan laporan warga atas nama Irwansyah dengan nomor laporan LPM /58 /1 /2020 /SU/PEL-BLW/SEK-MEDAN LABUHAN. Laporan itu tertanggal 25 Januari 2020.
Dalam laporan itu, Safrizal diduga telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan. Dia melakukan aksi bajing loncat. Yakni mencuri barang-barang dari atas truk-truk pengangkut yang tengah melintas.
“Iya benar, tersangka kita tangkap pada 25 Januari 2020 sekitar pukul 17:30 WIB. Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga harus kita berikan tindakan tegas dan terukur, berupa tembakan ke arah kakinya,â€sebut Dayan kepada digtara.com, Senin (27/1/2020).
Tersangka Safrizal saat mendapatkan perawatan di rumah sakit akibat luka tembakan yang dideritanya. Safrizal terpaksa ditembak karena melawan dan mencoba melarikan diri saat akan ditangkap (ist/digtara)
Dayan mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah berulang kali melakukan aksi “bajing loncatâ€. Ia bahkan pernah dihukum empat kali untuk kasus tersebut.
“Untuk di wilayah hukum kita di Polres Pelabuhan Belawan, pelaku mengaku sudah dua kali beraksi,â€jelas Dayan.
Saat ditangkap, lanjut Dayan, dari tersangka Safrizal ikut diamankan satu unit besi pipa, 1 unit besi berbentuk H dan satu unit besi siku. Tersangka berikut barang bukti tersebut kini ditahan di Polres Pelabuhan Belawan.
Barang bukti yang diamankan polisi dari Safrizal, tersangka kasus pencurian yang kerap menjalani aksi “Bajing Loncat” di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan (ist/digtara)
“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,â€tandasnya.
[AS]