Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Buron Selama Dua Tahun

Imanuel Lodja - Rabu, 29 Januari 2020 11:00 WIB

digtara.com | KUPANG – Aparat keamanan dari unit Buser Sat Reskrim Polres Sumba Barat Polda NTT menangkap dan mengamankan Beny Umbu K (28), warga Desa Tanamodu Kecamatan Katikutana Selatan Kabupaten Sumba Tengah, Selasa (27/1/2020).

Beny merupakan pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Adi Sucipto Kelurahan Penfui Kecamatan Maulafa Kota Kupang pada bulan Oktober 2018 yang lalu.

Tidak saja mencuri sepeda motor, Beny pun membobol ATM milik Beka Matias Jaha (26), mahasiswa semester VIII jurusan Pertambangan Fakultas Sains dan Teknik Undana Kupang.Beny Umbu K merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Kupang Kota karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada tanggal 8 Oktober 2018 lalu.

Sebelumnya aparat Buser polres Kupang Kota dibantu anggota Jatanras Subdit III/Jatanras Dit Reskrimum Polda NTT mengamankan Oris Umbu Toda (24) mahasiswa semester VIII Fakultas Pertanian Undana, Senin (27/1/2020) petang.

Dari Oris, polisi mengetahui keberadaan Beny Umbu K yang sudah pulang ke Sumba pasca menyelesaikan pendidikan di Fakultas Pertanian Undana. 8 Oktober 2018 yang lalu sekitar pukul 18.00 wita, Beny Umbu K dan rekannya berboncengan sepeda motor dan nyaris bersenggolan dengan Beka Jaha yang saat itu membonceng Urbanus de Yesus (24) juga mahasiswa semester VIII jurusan Matematika FST Undana.

Beka dan urbanus menggunakan sepeda motor honda Revo. Karena nyaris ditabrak, Beka dan Urbanus menegur Beny Umbu K namun Beny tidak terima.

Ia memukul Beka dan Urbanus sehingga Beka dan Urbanus meninggalkan sepeda motor mereka karena ke pos polisi untuk mengadukan kasus penganiayaan ini. Beny Umbu K malah membawa lari sepeda motor milik Beka ke tempat kostnya dan perlahan-lahan ia mempreteli onderdil kendaraan dan mengganti warga kendaraan.

Keesokan hari nya atau pada 9 Oktober 2018, Beny mengajak Oris Umbu Toda menggunakan sepeda motor milik Oris ke ATM Bank BRI Kampus Politeknik negeri Kupang di Jalan Adi Sucipto Kelurahan Penfui Kecamatan Maulafa Kota Kupang.

Beny mengutak atik pin ATM milik Beka yang tertinggal di jok sepeda motornya yang dibawa Beny. Beny berhasil membobol ATM milik Beka dan menarik uang Rp 2 juta.

Sementara Beka dan Urbanus selain melaporkan kasus penganiayaan juga melaporkan kasus pencurian sepeda motor dan pencurian uang dalam ATM. Beny Umbu K berhasil dibekuk di Kampung Laikajulu, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah.

Tanpa ada perlawanan, pelaku berhasil digelandang ke Mako Polres Sumba Barat berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Revo Vit, satu buah dompet coklat milik korban Beka Matias Jaha, satu buah SIM C milik korban dan dua buah ATM BRI milik korban Beka Matias Jaha.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH di Mapolres Kupang Kota, Rabu (29/1/2020) mengakui kalau para pelaku dijerat dengan pasal 363 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Oknum Anggota Dewan Diamankan Polisi Bersama Pasangannya

Kriminal

Patroli Malam Minggu, Anggota Ditsamapta Polda NTT Amankan Sopir Mobil Rental Yang Lecehkan Penumpang

Kriminal

Dihajar Massa, Pelaku Pemerkosaan Gadis Disabilitas Di Kupang Diselamatkan Tim Resmob Polda NTT

Kriminal

Patroli di Kota Kupang, Dit Samapta Polda NTT Amankan Pemuda Mabuk Miras dan Tangani Aksi Kekerasan

Kriminal

Anggota TNI AD Dicopot Karena Terlibat Kasus Pencabulan, Begini Penjelasan Polda NTT Terkait Pembatalan SKCK

Kriminal

Setelah Sari, Polisi Amankan Lagi Seorang Pria Pelaku Pencabulan Anak