digtara.com | TANJUNGBALAI – Lagi curanmor diungkap Tim Gabungan Reskrim Polsek Datuk Bandar dan Timsus Gurita Polres Tanjungbalai melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor di Jalan Kemuning lingkungan I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tajungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan tersangka ditangkap pada Jum’at (31/1/2020) Evin Edward alias Ipin (43) Jalan Kemuning Lk.I Kel.Selat Lancang Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Pada hari Kamis tgl 30 januari 2020 sekitar pkl.01.00 wib Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar bekerja sama dengan Timsus Gurita melakukan penangkapan tersangka saat berada di depan rumah warga.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Datuk Bandar dan dilakukan pemeriksaan dan tersangka mengaku bahwa sepeda motor tersebut diperolehnya dengan cara dititip oleh temannya bernama Ronggo (50) dan dijual dengan Rp 5.000.000 ( Lima Juta Rupiah).
Dari hasil keterangan saksi saksi dan tersangka didapat bukti yang cukup bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana “pertolongan jahat†sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana Penjara kurungan 4Tahun.
Saat ini, Tim Gabungan masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku utamanya. “Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di kota Tajunbalai,” tambahnya.