digtara.com | TANJUNGBALAI – Personel Polisi dari Polsek Tanjungbalai Selatan, menangkap seorang pemuda berinisial MS alias Acak (20). Warga Dusun II, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara itu, ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis sabusabu.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, menyatakan jika Acak ditangkap pada hari Jumat sore, 31 Januari 2020 kemarin. Ia ditangkap di pinggir Jalan Besar Patembo Gertak, Serong, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
“Saat ditangkap, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik transparan diduga berisi narkoba jenis sabusabu seberat 0,03 gram dari tersangka,â€sebut Putu, Minggu (2/2/2020).
Putu menyebutkan, penangkapan tersangka Acak bermula dari laporan masyarakat yang menyebut keberadaan seseorang yang memiliki narkoba di Jalan Besar Patembo. Setelah ditelusuri, penyelidikan mengarah pada tersangka Acak.
“Saat melihat kedatangna petugas, yang bersangkutan membuang sesuatu ke tanah. Saat diperiksa petugas kita, ternyata yang dibuang itu satu plastic klip berisi serbuk putih diduga sabusabu. Beratnya 0,03 gram,â€jelas Putu.
Barang bukti yang diamankan Polisi dari tersangka MS alias Acak (digtara/ist)
Saat ini, kata Putu, Acak telah mengakui jika plasti klip berisi sabu-sabu itu sebagai miliknya. Acak berikut barang bukti sabu-sabu itu pun kini sudah diboyong ke Mapolres Tanjungbalai.
Terhadap tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 5-20 tahun penjara,â€tandas Putu.
[AS]