digtara.com | MEDAN – Polrestabes Medan berhasil menangkap dan menembak mati satu jaringan narkoba Internasional yang diamankan di wilayah hukum Polrestabes Medan. Hal tersebut dikatakan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir di RS Brimob Poldasu, Senin (3/2/2020)
Pasalnya tersangka yang ditembak mati berinisial MY warga Aceh, saat dilakukan penangkapan di seputaran Simalingkar tepatnya di kebun Binatang, memberikan perlawanan dan tidak mengindahkan tembakan peringatakan.
“Dari tangan tersangka MY disita barang bukti narkoba ekstasi sebanyak 5.500 butir. Sedangkan dari delapan tersangka yang ditangkap dari beberapa lokasi berbeda disita sabu seberat 10 kg yang telah dibungkus dalam kemasan teh hijau,” katanya.
Isir menjelaskan, barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi yang disita dipasok dari luar negeri (Malaysia-red). Kemudian, dengan menggunakan jalur laut di Aceh lalu akan diedarkan di Kota Medan.
“Untuk tersangka MY terpaksa ditembak mati karena berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas saat diamankan. Saat ini jasad tersangka sudah berada di kamar mayat RS Bhayangkara Polda Sumut,” jelasnya.
Disinggung mengenai peran para tersangka, Isir menambahkan perannya terdiri dari pengendar, kurir serta bandar. Mereka yang ditangkap sudah masuk dalam target operasi Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal tentang narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati,” dikahir penjelasannya.