4 Petugas Dishub Dipolisikan Gara-gara Aniaya Sopir Mobil Rental

Imanuel Lodja - Selasa, 04 Februari 2020 08:01 WIB

digtara.com | KUPANG – Empat petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke polisi di polsek Kupang Tengah Polres Kupang karena menganiaya sopir mobil rental.

Para pelaku yakn Pius Saju, Muhamad Abanur, Marten Adu dan Helmut Afean Pah. Korban penganiayaan yang sudah melapor ke Polsek Kupang Tengah yakni Seprianus Sophaba (30), warga RT 04/RW 02 Desa Oe’Ekam Kecamatan Amanuban Tengah Kabupaten Timor Tengah selatan (TTS).

Penganiayaan dilakukan para pelaku yang juga petugas lalu lintas dan angkutan jalan raya (LLAJR) pada Jumat (31/1/2020) lalu sekitar pukul 11.00 wita di cabang terminal Noelbaki Jalan Timor Raya Kelurahan Noelbaki Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang.

Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus Feka Kono, S.Sos yang dikonfirmasi di kantornya, Selasa (4/2/2020) mengakui kalau pihaknya sudah menangani kasus ini dengan memeriksa korban, saksi-saksi dan terlapor.

Korban Siprianus Sophaba awalnya memarkirkan mobil rentalnya untuk mencari penumpang di Jalan Timor Raya Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang dengan tujuan ke SoE Kabupaten TTS.

Selanjutnya Pelaku Pius Saju dan temannya datang dengan menggunakan mobil dinas perhubungan Provinsi NTT.

Korban memarkir di lokasi larangan sehingga salah satu dari teman pelaku Pius Saju menegur dan menyuruh korban tidak memarkir kendaraannya.

Terjadi salah paham antara korban dan petugas LLAJR Dishub NTT. Korban pun langsung naik ke kendaraan rentalnya dan langsung injak gas hendak melanjutkan perjalanannya dan nyaris menabrak salah seorang petugas LLAJR Dishub NTT.

Saat korban tiba dicabang terminal Noelbaki persis di depan pos penjagaan Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang, korban ditahan oleh petugas LLAJR Dishub yang berjaga di pos dinas perhubungan tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah polres Kupang, Bripka Pance Sopacua bersama anggotanya Bripka Komarudin dan Brigpol Viktor Kalelena menginterogasi korban dan para saksi serta para pelaku.

“Kami lakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut,” ujar Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus Feka Kono S.Sos didampingi Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah, Bripka Pance Sopacua di Mapolsek Kupang Tengah, Selasa (4/2/2020) siang.

“Hasil gelar perkara disepakati kalau kasus ini dinaikan status perkara tersebut ke tingkat penyidikan,” tandasnya.

Selanjutnya, penyidik yang menangani kasus ini akan melakukan panggilan terhadap para tersangka dalam minggu ini.

“Kita agendakan periksa para pelaku sebagai tersangka pada Jumat (7/2/2020) nanti,” tambah Kapolsek Kupang Tengah.

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Oknum Anggota Dewan Diamankan Polisi Bersama Pasangannya

Kriminal

Patroli Malam Minggu, Anggota Ditsamapta Polda NTT Amankan Sopir Mobil Rental Yang Lecehkan Penumpang

Kriminal

Dihajar Massa, Pelaku Pemerkosaan Gadis Disabilitas Di Kupang Diselamatkan Tim Resmob Polda NTT

Kriminal

Patroli di Kota Kupang, Dit Samapta Polda NTT Amankan Pemuda Mabuk Miras dan Tangani Aksi Kekerasan

Kriminal

Anggota TNI AD Dicopot Karena Terlibat Kasus Pencabulan, Begini Penjelasan Polda NTT Terkait Pembatalan SKCK

Kriminal

Setelah Sari, Polisi Amankan Lagi Seorang Pria Pelaku Pencabulan Anak