digtara.com | SERGAI – Polisi menangkap Zutrisna Isbanda alias Andi Frend (46). Warga Dusun I Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara itu, ditangkap dalam kasus judi togel.
Andi ditangkap di Warung Frend di Dusun I, Desa Citaman Jernis, Perbaungan, Deliserdang, pada Senin sore, 3 Februari 2020. Bersamanya ikut disita barang bukti uang tunai senilai Rp.190 ribu. Lalu 1 unit hp merek strawberry dan selembar potongan kertas bertuliskan angka tebakan.
“Iya, kita melakukan penindakan terhadap seorang pemain judi togel berinisial ZI alias Andi Frend,â€sebut Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Hendro Sutarno, Selasa (4/2/2020).
Hendro menyebutkan, penangkapan terhadap Andi bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat. Informasi itu menyebut adanya permainan judi togel di wilayah Dusun I, Desa Citaman Jernih.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka ZI (ist/digtara)
Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal unit I Pidum (Jahtanras) di bawah pimpinan Katim 1 AIPTU Syaiful Hardi langsung cek kebenaran informasi tersebut, lalu Katim beserta anggota langsung menuju TKP yang diduga tempat permainan judi jenis togel, ternyata pelaku sedang menunggu para pemasang di sebuah warung milik pelaku yang berada di dusun I Desa Citaman Jernih.
“Setelah diintai, tim opsnal langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku.Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Sergai beserta barang bukti yang digunakan pelaku untuk proses lebih lanjut,â€tukas Hendro.
[AS]