digtara.com | TANJUNGBALAI – Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah mengamankan Asmadi Panjaitan alias Madi (19) warga Jln.Jend.Sudirman Km.V Gang Kenanga Link.V Kel.Sijambi Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. TSK kasus Narkotika jenis sabu.
Tersangka ditangkap di Jln.Jend.Sudirman Km.V Gang Kenanga Link.V Kel.Sijambi Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai pada Rabu tanggal 05 Februari 2020, sekira pukul 20.00 wib.
Dari tangan tersangka disita 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,8 (satu koma delapan) gram dan Uang tunai sebesar Rp.45.000,-.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Gang kenanga Link.V Kel.Sijambi Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Atas informasi tersebut KBO dan Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap TSK,” paparnya.
Dia menegaskan Sebelum dilakukan penangkapan, TSK sedang berdiri didalam gang menunggu pembeli narkotika jenis sabu. Melihat kedatangan petugas, TSK membuang 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan sebelah kanannya.
Kemudian petugas menginterogasi TSK dan TSK menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya.
Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.