digtara.com | SORONG – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sorong, Polda Papua Barat berhasil meringkus HS (29), kurir peredaran Narkotika jenis ganja.
Sarjana pengangguran tersebut diringkus saat menunggu calon pembelinya di kawasan KM – 10 Kota Sorong, Papua Barat, tak jauh dari kediamannya bersama barang bukti 1 (satu) paket ganja kering.
Hasil pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian pasca penangkapan, total 72 (tujuh puluh dua) paket ganja kering siap edar seberat 1 kg berhasil diamankan dari rumah pelaku.
Agar tak dicurigai penghuni rumah lainnya, paketan ganja tersebut sengaja disembunyikan pelaku didalam lemari pakaian miliknya.
Kepada polisi, pelaku mengakui jika barang haram tersebut di pasok dari perbatasan Indonesia dengan Papua New Guinea dan rencananya akan di dagangkan di Kota Sorong dan sekitarnya.
“ Belum ada transaksi dan direncanakan dia mau jual. Akan ada yang datang ambil,†jelas KBO – Satres Narkoba Polres Sorong Kota, Ipda. Abdul Kadir dalam press releassenya yang diterima digtara.com Kamis, (06/02/2020) dini hari.
Selain mengedarkan, hasil tes urine membuktikan jika pelaku juga positif menggunakan/ mengkomsumsi ganja.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 serta Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 7 (tujuh) tahun kurungan penjara.