Buntut Penganiayaan Sopir Mobil Rental, Dishub NTT Buat Laporan Balik

Imanuel Lodja - Jumat, 07 Februari 2020 09:58 WIB

digtara.com | KUPANG – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Nusa Tenggara Timur (NTT), Ishak Nuka menegaskan pihaknya membuat laporan polisi pasca kasus laporan penganiayaan yang melibatkan empat staf Dishub NTT.

Dikonfirmasi dikantornya, Jumat (7/2/2020) siang, Kadishub provinsi NTT didampingi Kadishub Kota Kupang, Bernadus Mere dan sejumlah pejabat Dishub NTT menyebutkan kalau laporan tersebut dilaporkan ke Polres Kupang Kota.

Ia mengakui kalau sejak 13 Januari 2020 lalu, pihaknya menggelar operasi penertibn di terminal bayangan Oesapa karena terminal tidak resmi ini beroperasi sejak 2007. Di sekitar cabang Oesapa, setiap kali ada petugas Dishub maka para sopir angkutan bersembunyi.

Sasaran penertiban pada bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan angkutan sewa termasuk mobil rental.

“Wilayah cabang Oesapa bukan tempat menaikkan dan menurunkan penumpang karena sudah ada terminal Oebobo dan Noelbaki yang merupakan terminal resmi,” ujarnya.

Sebelum penganiayaan sopir mobil travel, ada tiga mobil yang parkir dilokasi yang dilarang dan diingatkan. “Dua mobil taat dan memilih pergi, sementara mobil korban masih tetap di lokasi yangkami larang,” urai nya.

Petugas pun menegur korban Seprianus Sophaba namun korban melawan dan versi Dishub kalau saat itu korban langsung tancap gas hampir menyeret Tony, petugas Dishub yang sedang bertugas.

“Untung petugas kami gesit sehingga menghindar dan terhindar dari kecelakaam fatal,” ujarnya.

Kadishub pun membuat laporan polisi dengan sejumlah sangkaan. “(Korban) melawan petugas, perbuatan tidak menyenangkan karena petugas dimaki, percobaan pembunuhan oleh korban dan kendaraan yang dikendarai korban tidak mempunyai ijin resmi serta memuat penumpang secara ilegal,” tambah Kadishub.

Karena melawan petugas, maka petugas pun mengejar hingga ke Noelbaki dan terjadi tindakan spontan petugas memukul korban.

“(Petugas Dishub) pukul karena ada sebab. Kami sudah ajak korban damai tapi korban menolak. Kami sudah siapkan laporan polisi untuk korban,” tandasnya.

Korban, tambah Kadishub disangkakan melanggar pasal 53 KUHP krn percobaan pembunuhan, Pasal 102 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ karena beroperasi tanpa ijin.

Disebutkan pula bahwa pemilik mobil yang dikendarai korban adalah PNS Polda NTT sehingga pihaknya akan melaporkan ke Kapolda NTT.

Penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah Polres Kupang menetapkan empat petugas LLAJR yang juga pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yakni Pius Saju, Muhamad Abanur, Marten Adu dan Helmut Afean Pah sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan.

Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus Kono Feka, S.Sos didampingi Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah, Bripka Pance Sopacua mengakui kalau penetapan para tersangka Sesuai hasil gelar perkara karena menganiaya Seprianus Sophaba, sopir mobil rental.

Keempat tersangka dijerat dengan tiga pasal yakni pasal 170 ayat (1) KUHP subs pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.Pasca korban melaporkan kasus ini, penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah sudah menghubungi petugas Dishub dan melakukan interogasi.

“Tindakan pegawai Dishub memenuhi tindak pidana dan penuhi unsur sesuai pasal 170, 351 ayat 1 jo pasal 55 KUHP. Kita juga melakukan gelar perkara dan penuhi dua alat bukti sehingga kasus ini kita lanjut ke tahap penyidikan,” tambah Kapolsek Kupang Tengah.

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Oknum Anggota Dewan Diamankan Polisi Bersama Pasangannya

Kriminal

Patroli Malam Minggu, Anggota Ditsamapta Polda NTT Amankan Sopir Mobil Rental Yang Lecehkan Penumpang

Kriminal

Dihajar Massa, Pelaku Pemerkosaan Gadis Disabilitas Di Kupang Diselamatkan Tim Resmob Polda NTT

Kriminal

Patroli di Kota Kupang, Dit Samapta Polda NTT Amankan Pemuda Mabuk Miras dan Tangani Aksi Kekerasan

Kriminal

Anggota TNI AD Dicopot Karena Terlibat Kasus Pencabulan, Begini Penjelasan Polda NTT Terkait Pembatalan SKCK

Kriminal

Setelah Sari, Polisi Amankan Lagi Seorang Pria Pelaku Pencabulan Anak