digtara.com | JAYAPURA – Polisi menangkap dua orang pemuda yang tengah mengisap ganja di halaman komplek ruko di kawasan Tanah Hitam, Jayapura, Papua, pada Sabtu (8/2/2020).
Kabid Humas Polda Papua, Kombe Pol Ahmad Musthofa Kamal, mengatakan kedua tersangka adalah RK (19) dan YA (16). Mereka ditangkap berikut barang bukti 4 linting ganja, satu unit ponsel serta satu unit sepeda motor tanpa dokumen.
“Mereka ditangkap personel Direktorat Samapta Polda Papua yang sedang berpatroli di kawasan itu,”sebut Kamal.
“Saat ditangkap, kita temukan tiga linting ganja dari saku celana tersangka RK. Serta satu linting ganja yang sebahagian sudah dipakai, di semak-semak di dekat kedua tersangka,”tambahnya.
Kamal menyebutkan, kedua tersangka kini sudah diboyong ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua. Mereka pun telah mengakui jika ganja yang ditemukan sebagai milik mereka.
Tersangka mengaku mendapatkan ganja itu dari seorang rekannya. Ganja itu dipesan lewat komunikasi selular.
“Pemasok ganja kepada kedua tersangka saat ini sudah kita ketahui identitasnya dan sedang dalam pengejaran. Untuk kedua tersangka, kita akan jerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.8 miliar,”tukasnya.
Atas penangkapan kedua tersangka, Kamal mengimbau agar warga selalu mengawasi aktifitas setiap anggota keluarga saat di luar rumah. Hal itu penting guna menghindari berbagai dampak negatif pergaulan bebas dan perdagangan gelap narkoba.
“Kepada para orang tua untuk lebih ketat melakukan pengawasan kepada anak-anak yang melakukan aktifitas baik di luar maupun di dalam rumah. Anak- anak yang diamankan tersebut masih usia remaja yang masih perlu pengawasan orang tua. Mari kita berantas Narkotika di Papua, karena akan merusak masa depan generasi muda bangsa,” tutup Kamal.
[AS]