Penghuni Rumah Tidur, Pencuri Gasak Sepeda Motor dan Barang Elektronik

Imanuel Lodja - Rabu, 12 Februari 2020 09:04 WIB

digtara.com | KUPANG – Kasus pencurian dialami Deny Boy Tameno (47), warga Jalan Mota’ain nomor 11 RT 05/RW 02, Kelurahan Naikoten 1, Kecamatqn Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) kehilangan sejumlah barang elektronik dan sepeda motor.

Kasus pencurian barang elektronik dan sebuah kendaraan bermotor ini dialami korban pada Rabu (12/2/2020) subuh saat korban dan kerabat sedang tidur.

Korban kehilangan dua buah handphone merk Oppo F7, handphone Vivo Y91, satu buah laptop merk toshiba dan satu unit sepeda motor honda beat warna putih nomor polisi DH 4739 HB.Namun korban maupun aparat kepolisian belum mengetahui pelaku pencurian.

Sekitar pukul 04.00 wita, istri pelapor, Elisabeth Tameno-Lisnahan (44) bangun tidur dan bersiap-siap hendak ke kantor. Saat hendak ke kantor, Elisabeth Tameno-Lisnahan hendak mengambil handphone oppo F7 yang semula di cas disamping televisi namun hanphone tersebut tidak ditemukan.

Elisabeth Tameno-Lisnahan ke kamar Giang G. V Tameno (20), lalu membangunkannya kemudian menanyakan handphone namun Gian Tameno pun mengaku tidak mengetahui keberadaan handphone tersebut.

Elisabeth Tameno Lisnahan kemudian membangunkan pelapor, Deny Boy Tameno dan nenanyakan keberadaan handphonenya namun dijawab tidak tahu oleh sang suami.

Elisabeth Tameno-Lisnahan, Gian G.V. Tameno dan Deny Boy Tameno mengecek keadaaan rumahnya. Setelah di cek, ternyata rumah mereka dimasuki pencuri (maling) sehingga sejumlah barang mereka hilang dicuri maling.

Barang-barang yang hilang dicuri antara lain handphone Oppo F7 yang di cas di samping TV, hilang beserta alat cas. Nomor Imei 1 : 869949031695750, Imei 2 : 869949031695743. Nomor S/N MCPH181911AO7A2816.

Juga handphone VIVO Y91 yang disimpan di samping tempat tidur Deny Boy Tameno dengan satu buah kunci sepeda motor matic honda beat nomor Imei 1 : 867906043009513, Imei 2 : 867906043009505, SN : C816SCJ0600.

Selanjutnya, satu buah laptop merk toshiba yang disimpan di dalam kamar pelapor.  Ada pula satu unit sepeda motor honda beat warna putih nomor rangka MH1JF513XCK808772, nomor mesin JF51E3805386 yang diparkir di samping rumah.

Atas kejadia ini, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 25.000.000.  Pelapor kemudian datang ke Mapolsek Oebobo melaporkan kasus ini guna diproses hukum sesuai dgn Laporan Polisi Nomor LP B/19/I/2020 Sektor Oebobo.

Kapolsek Oebobo Kompol Ketut Saba saat dikonfirmasi dikantornya, Rabu (12/2/2020) mengaku kalau lokasi kejadian merupakan rumah permanen namun rumah tersebut sudah termakan usia sehingga tembok rumah sudah mengalami retak dan seng rumah juga sudah karat.

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor

Kriminal

Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa

Kriminal

Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE

Kriminal

Direktorat Binmas Polda NTT-Unwira Kupang Teken PKS Perkuat Kolaborasi Kepolisian dan Perguruan Tinggi

Kriminal

Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembuangan Bayi di Amarasi ke Polda NTT

Kriminal

Anggota Buser Gadungan Diamankan Polisi Karena Aniaya Warga