Ketahuan Bawa Narkoba, Warga Sumsel Diamankan di Manggarai Barat

Imanuel Lodja - Jumat, 14 Februari 2020 08:02 WIB

digtara.com | KUPANG – Heru Akabar (21), sales promotion untuk handphone jenis vivo yang juga warga Jalan PU Dusun I nomor 24, RT 02/RW 01 Desa kentemln Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diamankan polisi Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Di Kabupaten Manggarai Barat, Heru Akabar tinggal sementara di counter Arizona cell Kompleks MTS, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Selain mengamankan Heru Akabar, polisi juga mengamankan barang bukti satu bungkus rokok gudang garam surya 16 yang masih sisa lima batang, tiga paket plastik klip bening yang berisi kertas kecil bertuliskan 150 dan berisi serbuk putih kristal narkotika jenis shabu-shabu dengan berat keseluruhan 0,73 gram serta satu buah tabung kaca kecil.

Diamankan pula satu buah pipet plastik warna putih garis biru, satu buah alat bantu korek dari pipa plastik kecil warna kuning dengan ujungnya berisi gulungan kertas timah.

Ada pula satu buah celana pendek dengan merk Oaklay serta satu buah handphone merk vivo tipe Y19 warna hitam dan menggunakan pengaman silicon bening dengan dua kartu Telkomsel terpasang SIM 1 : 082237 xxx xxx dan SIM 2 : 082380 xxx xxx.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Handoyo Santoso, SIK didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Hajairin, Jumat (14/2/2020) siang mengakui kalau tersangka diamankan pada Rabu (15/1/2020) malam sekira pukul 23.00 wita oleh tim Sat Resnarkoba Polres Manggarai Barat.

“Penangkapan ini karena polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu-shabu di pelabuhan Pelni Labuan bajo kabupaten Manggarai Barat,” ujar Kapolres.

Tim Sat Resnarkoba dipimpin Kaur Bin Ops Sat resnarkoba Polres Manggarai Barat, Aiptu Nyoman Budiarta dan lima orang anggotanya memerilsa tersangka Heru Akabar di dekat bak air di area pelabuhan Pelni Labuan Bajo kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti satu bungkus rokok gudang garam surya 16 yang disimpan dalam saku celana kiri depan dan didalamnya terdapat satu bungkusan plastik klip bening yang berisi tiga paket plastik klip bening yang didalamnya terdapat serbuk putih narkoba jenis shabu-shabu.

“Ditemukan pula satu buah tabung kaca kecil, satu buah pipet plastik warna putih garis biru, satu buah alat bantu korek dari pipa plastik kecil warna kuning dengan ujungnya berisi gulungan kertas timah,” tambah Kapolres Manggarai Barat.

Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar.

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Kriminal

DPO Polres Sabu Raijua Yang Ditangkap di Sumba Timur Berulang Kali Cabuli Keponakan Hingga Hamil

Kriminal

Sempat Kabur ke Hutan, DPO Polres Sabu Raijua Diamankan Anggota Polres Sumba Timur

Kriminal

Masalah Anak, Pria di Sabu Raijua Dianiaya Besan Hingga Sekarat

Kriminal

Warga Sabu Raijua Tenggelam dan Meninggal Saat Memancing

Kriminal

Kapolsek Sabu Barat dan Jajaran Bantu Duda Penyandang Tuna Netra

Kriminal

Sering Bertengkar Dengan Istri, Petani di Sabu Raijua Akhiri Hidup dengan Gantung Diri