digtara.com | SIMALUNGUN – Polres Simalungun kembali menangkap seorang pria lanjut usia diduga terlibat kasus perjudian dengan bertindak sebagai juru tulis (jurtul) togel jenis KIM.
Tersangka O.T (62) yang sehari harinya bekerja sebagai petani diamankan Satuan Jatanras karena diduga sebagai Jurtul Togel jenis KIM dari sebuah warung kopi di Huta Manik Silau Nagori Tiga Bolon kabupaten Simalungun pada hari Sabtu (22/02/2020) sekira puku 15.45 wib.
Penangkapan tersebut dilakukan atas laporan masyarakat yang selama ini sudah resah karena adanya praktek judi Togel yang secara terang-terangan dilakukan disebuah warung kopi disekitar tempat tinggal mereka.
Menanggapi laporan tersebut Satuan Jatanras langsung terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan yang sebelumnya Satuan Jatanras sudah mengantongi lokasi warung kopi tersebut.
Setibanya di warung kopi yang akhirnya diketahui milik Pak Siagian alias Pak Kembar Satuan Jatanras melihat O.T (62) yang sedang duduk didalam warung tersebut dan melakukan permainan judi jenis Togel. Satuan Jatanras yang tidak ingin berlama lagi langsung mengamankan O.T.
Dan segera melakukan interogasi terhadap dirinya. Dari pernyataan terduga bahwa selama ini dirinya menyetor hasil perjudian togel tersebut kepada bandarnya bernama R.S yang saat ini masih dilakukan pengembangan.
Dalam penangkapan kali ini Satuan Jatanras mengamankan barang bukti 2 (dua) Lembar kertas yang didalamnya terdapat angka-angka tebakan judi togel, Uang tunai sebanyak Rp 69.000 (enam puluh sembilan ribu rupiah), 2 (dua) Buah pulpen.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu S.I.K, M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Lukman H Sembiring membenarkan penangkapan tersebut dan masih mendalami atas pernyataan O.T yang selama ini dirinya menyetor kepada RS.
“Kita masih melakukan pengembangan untuk menangkap bandarnya,” tambah AKP Lukman
Satuan Jatanras langsung memboyong tersangka dan barang bukti guna proses hukum.