digtara.com | AMBON – Polisi menangkap SL, warga Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku. Dia ditangkap karena mencabuli bocah berusia 8 tahun, yang tak lain adalah anak tirinya sendiri.
Informasi dihimpun, aksi pencabulan itu terjadi di kamar kos tersangka pada awal Februari 2020 lalu. Saat itu korban tengah bermain di depan rumah. Tersangka lalu memanggil korban dan memintanya masuk ke kamar.
Begitu korban masuk, tersangka lalu mengunci pintu kamar kos tersebut. Dia lalu mencabuli korban.
“Korban menangis saat dicabuli. Pelaku kemudian memarahinya. Korban juga diancam akan dipukuli jika memberitahukan ibunya,” kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy, Selasa (25/02/2020) siang.
Karena diancam ayah tirinya itu, korban takut dan diam. Pelaku sendiri juga menghentikan aksi asusila tersebut dan meminta korban keluar.
“Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan kejadiannya kepada ibunya. Lalu dilaporkan pada 10 Februari 2020 sekira pukul 15.39 WIT,” ungkap Kaisupy.
Setelah menerima laporan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu, tim bergerak dan mengamankan pelaku. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah kami tahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kukuman 20 tahun penjara,” katanya.
Saat ini, lanjut Kaisupy, penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polresta Pulau Ambon sedang melakukan pemberkasan.
“Masih pemberkasan untuk dilimpahkan ke Jaksa,” pungkasnya.
[AS]