Kasus Dilanjutkan, Siswi SMA Penganiaya Ibu Kandung Dibina

Imanuel Lodja - Kamis, 27 Februari 2020 11:05 WIB

digtara.com | KUPANG - Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang melanjutkan kasus penganiayaan siswi SMA, TH (17) kepada ibu kandungnya, Aplonia Henuk.

Namun, dengan pertimbangan pelaku masih dibawah umur maka pelaku akan dikembalikan ke pihak keluarga untuk dibina.

“Pelaku kita amankan 1×24 jam di Mapolres Kupang. Proses hukum masih kita lakukan tetapi TH kita kembalikan ke keluarga untuk mendapat pembinaan,” ujar Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, SH SIk MSi didampingi Kasat Reskrim, Iptu Simson Sed Libranos Amalo, SH dan Kanit PPA, Ipda Fridinari Kameo, SH dan Paur Humas, Ipda Lalu Randy Hidayat di Mapolres Kupang, Kamis (27/2/2020).

Kapolres membenarkan adanya kejadian ini yang terjadi pada Rabu (26/2/2020) pagi sekitar pukul 07.30 wita di RT 01/RW 01, Desa Tuatuka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

“Pelaku TH menyuruh korban (ibu kandungnya) untuk mengambil baju karena mau ke Kota Kupang namun korban terlambat memberikan baju yang diminta sehingga pelaku naik pitam,” urai Kapolres.

Pelaku pun menjambak rambut korban dan memukuli korban dengan tangan dan kaki dan sempat dilerai tetangga namun korban dan pelaku kembali terlibat pertengkaran mulut. Polisi langsung mengamankan pelaku dan menjadikan video yang direkam tetangga karena kecewa pada pelaku yang menganiaya korban sebagai barang bukti.

Hasil Visum

Proses selanjutnya adalah memeriksa korban. “Hasil visum, memang ada bekas pukulan pada kepala korban namun tidak ada luka parmanen,” tandas Kapolres Kupang.

Polisi juga sudah memeriksa saksi yang juga tetangga korban dan pelaku yang merekam dan memviralkan aksi kekerasan pelaku.

“Saksi (yang merekam dan memviralkan) hanya untuk membuat efek jera pelaku. Setelah kita periksa maka video sudah dihapus,” jelas Kapolres Kupang.

Dalam kaitan kasus ini, polisi menerapkan aturan sesuai pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

Namun karena pelaku masih dibawah umur maka dikenakan undang-undang nomor 11 tahun 2012.

“Ada kekhususan dan pengecualian, kita tidak bisa tahan pelaku tetapi kita kembalikan pada orang tua sambil proses hukum terus kita lanjutkan,” tandas Kapolres Kupang.

Lebih lanjut, pelaku tetap ada pendampingan dan perlakuan khusus. “Kita tahan (pelaku) tapi ada pembinaan dari keluarga, kerabat atau lembaga lain,” ujar Kapolres Kupang.

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Oknum Anggota Dewan Diamankan Polisi Bersama Pasangannya

Kriminal

Patroli Malam Minggu, Anggota Ditsamapta Polda NTT Amankan Sopir Mobil Rental Yang Lecehkan Penumpang

Kriminal

Dihajar Massa, Pelaku Pemerkosaan Gadis Disabilitas Di Kupang Diselamatkan Tim Resmob Polda NTT

Kriminal

Patroli di Kota Kupang, Dit Samapta Polda NTT Amankan Pemuda Mabuk Miras dan Tangani Aksi Kekerasan

Kriminal

Anggota TNI AD Dicopot Karena Terlibat Kasus Pencabulan, Begini Penjelasan Polda NTT Terkait Pembatalan SKCK

Kriminal

Setelah Sari, Polisi Amankan Lagi Seorang Pria Pelaku Pencabulan Anak