digtara.com | MEDAN – Dua orang pemuda ditangkap dari kamar salah satu hotel di areal kompleks pertokoan Medan Mega Trade Center (MMTC), Jalan Wiliam Iskandar, Medan Estate, Deliserdang, Sumatera Utara. Mereka ditangkap saat asik berpesta narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago menyebutkan, kedua pemuda itu adalah AS alias Andika (28) dan DP alias Dicky (21). Keduanya warga Kota Medan.
“Mereka kita tangkap saat menggunakan narkoba jenis sabu-sabu secara bersama-sama di kamar 309 Hotel OYO di MMTC pada hari Minggu, 23 Februari 2020 pukul 12:10 WIB,”terang Faidir, Jumat (28/2/2020).
Faidir mengungkapkan, penangkapan kedua pemuda itu dilakukan setelah polisi menerima jnformasi dari masyarakat terkait kegiatan konsumsi narkoba di lokasi tersebut.
“Kita dapat informasi dari masyarakat, lalu kita telusuri dan setelah kita temukan kebenaran informasi itu, kita lakukan penggerebekkan dan kedua pemuda tersebut berhasil kita tangkap,”jelasnya.
“Bersama mereka, kita sita barang bukti berupa satu tas pinggang warna hitam berisi 3 paket sabu-sabu, 1 set alat isap sabu (bong), 3 unit ponsel, 1 dompet dan 4 unit mancis. Seluruhnya kini sudah berada di Mapolsek Medan Area untuk penyelidikan lebih lanjut,”tukasnya.
[AS]