digtara.com | LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat untuk membuat laporan polisi jika menjadi korban penarikan paksa kenderaan oleh oknum penagih hutang (debt colector).
Imbauan itu disampaikan Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (2/3/2020).
Konfrensi pers itu terkait kasus penarikan disertai perampasan yang dilakukan oleh oknum debt colector salah satu perusahaan pembiayaan (leasing) asal Kota Medan.
Menurut Ahzan, tindakan merampas atau mengambil paksa kendaraan di tengah jalan, adalah perbuatan kriminal.
“Jika ada silahkan laporkan ke pihak Kepolisian. Begitu juga dengan pembiayaan, tidak ada lagi yang namanya debt colector main ambil paksa mobil di jalan. Mereka bisa ambil apabila ada putusan perdata dari pengadilan. Sepanjang tidak ada putusan pengadilan, silahkan laporkan ke Polisi dan kita akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ahzan.
Hal senada juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang. “Terutama kepada debt colector untuk tidak lagi melakukan penarikan secara paksa atau penarikan sepihak di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Pasti akan saya lakukan penindakan,” tandasnya.
Selanjutnya, apabila ada masyarakat yang tahu jika ada rekan, tetangga atau keluarganya yang mengetahui tentang penarikan paksa itu, agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat.
“Kita tidak tahu apakah ini debt colector ataukah bentuk-bentuk premanisme yang dilegalkan menurut mereka dengan aturan yang mereka buat. Untuk debt colector bisa menahan diri. Silahkan menempuh jalur perdata melalui pengadilan jika ada masyarakat debitur yang menunggak pembayaran kredit kendaraan,” imbuhnya.
[AS]