Dugaan Korupsi PDAM Tirtanadi Dilidik Polisi

- Selasa, 03 Maret 2020 15:07 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/202003/polisi-tangkap-dua-tersangka-kasus-korupsi-mesin-sampah-pemko-tanjungbalai.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | MEDAN – Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rony Samtana mengaku tengah menyelidiki dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi. Korupsi itu terkait kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PDAM Tirtanadi ke Kas Daerah Provinsi Sumatera Utara.

“Iya benar, saat ini sedang penyelidikan,” kata Rony seperti dilansir Antara, Selasa (3/3/2020).

“Pemeriksaan ada, dan sekarang masih dalam tahap penyelidikan,”tambahnya.

Sementara itu mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi Arif Haryadian mengaku bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi atas adanya dugaan korupsi tersebut.

Ia menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan kepolisian berkaitan dengan kontribusi PAD PDAM. Dimana, sesuai Perda Nomor 3 tahun 2018 pada Pasal 50 disebutkan bahwasanya apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai 80 persen lebih atau sama, maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprov Sumut sebesar 55 persen dari keuntungan.

“Namun sewaktu saya masih menjabat hingga pertengahan tahun 2019, saya ada menyetorkan cicilan pertama sebesar Rp20 miliar. Kenapa menyetorkan segitu, karena saat itu hasil audit belum keluar, jadi masih berdasarkan estimasi keuntungan,” jelasnya.

Tetapi, kata Arif, berdasarkan hasil audit kinerja 2018 yang diumumkan 2019 beberapa waktu lalu, ternyata keuntungan perusahaan mencapai Rp74 miliar dan cakupan wilayah pelayanan sudah 82 persen. Namun berdasarkan pernyataan penyidik, sebut dia, diduga direksi yang saat ini menjabat tidak pernah memberikan PAD ke Pemprov Sumut.

Arif mengaku dirinya sudah tidak menjabat lagi sejak Mei 2019. Karenanya, ia sudah tidak mengetahui kenapa kekurangan setoran kontribusi PAD tersebut belum dibayarkan.

Sebelumnya, tambah dia, pada 2018, karena Pemprov Sumut membutuhkan dana, Arif mengaku juga pernah menyetorkan sebesar Rp10,6 miliar. Padahal, cakupan saat itu belum 80 persen.

“Pada bulan 5 tahun 2019 masa jabatan saya berakhir, sehingga tidak tahu kelanjutannya sampai saya dipanggil ke Polda Sumut untuk mempertanyakan itu,” tandasnya.

[AS]


Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kriminal

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kriminal

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kriminal

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kriminal

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kriminal

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo