digtara.com | TEBINGTINGGI – Selama dua pekan, pihak Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan 14 orang pelaku dalam 11 kasus dari hari Kamis (27/2) s/d Sabtu (7/3) di lokasi dan waktu yang berbeda.
Hal ini disampaikan Kapolres Tebing Tinggi AKBP James P. Hutagaol dalam press release di halaman Mapolres Tebing Tinggi Senin (9/3/2020).
Kapolres AKBP James P.Hutagaol menyampaikan, dari ke 14 pelaku yang diamankan terdapat enam pelaku sebagai pengedar dan delapan pelaku sebagai pemakai narkotika, kata James Hutagaol.
Dia menjelaskan ke-14 pelaku diamankan di Kecamatan Padang Hilir sebanyak 3 kasus, Padang Hilir 1 kasus, Bajenis 4 kasus, Bandar Khalipah 1 kasus, Kecamatan Tebing Tinggi 1 kasus dan Kecamatan Tebing Syahbandar 1 kasus.
“Selain mengamankan ke 14 pelaku, pihak Sat Narkoba Polres Tebingtinggi juga turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 5, 66 gram dan 20 butir pil ekstasi seberat 4, 97 gram,” kata Hutagaol.
Dia menegaskan kepada ke 14 pelaku akan dikenakan dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai dengan 20 Tahun penjara.