digtara.com | KUPANG – Aparat keamanan Polsek Oebobo membekuk MLM alias marthen (44). Warga Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang yang juga pelaku kasus jambret kalung emas, Selasa (17/3/2020).
Pelaku terdeteksi berada di wilayah Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Sehingga anggota buser Polsek Oebobo dan anggota Intelkam Polsek Oebobo langsung menangkap MLM.
Pelaku jambret kalung emas langsung di giring ke Mapolsek Oebobo. Setelah berada di ruang reskrim polsek Oebobo dilakukan geledah badan. Dari penggeledahan ini ditemukan barang bukti perhiasan berupa kalung emas dengan mata kalung emas berbentuk salib.
Satu buah handphone Samsung J7 prime dan uang Rp 150.000 dengan pecahan Rp 100.000 satu lembar dan uang Rp 50.000 satu lembar.
Kali ini korbannya seorang ibu rumah tangga. Elisabet O Pello Pingak (39), warga Jalan Sangkar Mas RT 20/RW 02 Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini terjadi di Jalan Cak Doko Samping SMP negeri 2 Kupang, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Korban mengaku dijambret pada Senin (9/3/2020) pagi sekitar pukul 07.30 wita dan melapor ke polisi di Polsek Oebobo pada Senin (16/3/2020).
Kejadian bermula pada Senin (9/3/2020) pagi, sekitar pukul 07.30 wita. Korban mengendarai sepeda motor seorang diri di Jalan Cak Doko Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
Kemudian datang pelaku MLM dan menahan sepeda motor korban dan langsung merampas sepeda motor honda beat dan tas milik korban.
Setelah Pelaku mendapatkan barang-barang milik korban, pelaku menyimpan sepeda motor milik korban di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
https://www.youtube.com/watch?v=iZ-JLSdu67c