Seorang Pria di Kupang Bacok Kakak Iparnya Sampai Sekarat

Imanuel Lodja - Kamis, 23 April 2020 09:04 WIB

digtara.com – Seorang pria di Kupang bacok bernama Daniel Amheka (47) warga Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) membacok kakak iparnya.

Damaris Baitanu (42), seorang penjahit yang juga warga RT 15/RW 06, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Pemicu nya hanya karena Daniel emosi gara-gara Damaris dianggap mencampuri urusan rumah tangganya.

Aksi pembacokan ini terjadi pada Kamis (23/4/2020) sekitar pukul 15.00 wita di depan rumah kerabat nya di RT 02/RW 01 Dusun I, Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.

Akibat pembacokan ini, Damaris sekarat karena mengalami luka di pinggang sebelah kiri korban, telapak tangan

kanan korban serta punggung belakang korban dan bersamaan mengenai pipi sebelah kiri korban.

Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan kalau awalnya Daniel baru selesai memotong daun untuk makan ternak sapi.

“Saat itu Daniel berada dirumahnya dan di rumah, Daniel tidak mendapati istri nya, Norlince Baitanu,” ujar Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus Kono Feka, S.Sos dikantornya.

Selama ini Daniel dan istri nya Norlince sedang cekcok. Daniel juga emosi dan marah dengan Damaris yang juga kakak istrinya karena mencampuri urusan rumah tangga Daniel dan Norlince.

Lalu, Daniel kemudian mengambil sebilah parangyang digantung pada dinding belakang rumah, dan mengikat parang tersebut di pinggang sebelah kiri dilengkapi sarung dan tali.

Daniel kemudian pergi mencari istri nya Norlince Baitanu. “Daniel ingin menjemput istri nya untuk pulang ke rumah,” tandas Kapolsek.

Sementara, selama ini Daniel dan istrinya Norlince sedang cekcok. Daniel juga emosi dan marah dengan Damaris yang juga kakak istrinya karena mencampuri urusan rumah tangga Daniel dan Norlince.

“Kita langsung tahan Daniel di rutan Polres Kupang setelah kita periksa sebagai tersangka. Kita juga sudah amankan barang bukti parang milik Daniel yang dipakai membacok Damaris,” ujar Kapolsek Kupang Tengah.

Di mana Penyidik Reskrim Polsek Kupang tengah kemudian menjerat Daniel dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Karo SDM Dan Dirbinmas Polda NTT Anjangsana Ke Purnawirawan Polri

Kriminal

Personil Sakit Dapat Kunjungan Silaturahmi Dari Pejabat Polda NTT

Kriminal

Polda NTT Dapat Kuota Pengiriman Enam Catar Akpol

Kriminal

Polri Mutasi Ribuan Personil, Sejumlah PJU Polda NTT Dan Beberapa Kapolres Juga Dimutasi

Kriminal

Ikut Dalam Operasi Pengamanan TNK Dan Wilayah Sekitar, Anggota Dipolairud Polda NTT Dapat Penghargaan

Kriminal

Polda NTT Bersih-bersih Pantai Sambil Bagikan Bansos