Seorang Napi Asimilasi Ditembak Kedua Kakinya Nekat Rampok HP

- Selasa, 28 April 2020 22:26 WIB

digtara.com -Seorang napi asimilasi nekat merampok handphone dan kedua kakinya ditembak pihak kepolisian karena mencoba kabur.

Seorang mantan narapidana terpaksa ditembak kedua kakinya karena merampas handpone milik seorang wanita di Jalan DR GM Panggabean Medan, Senin (27/4) malam.

Tindakan tegas dan terukur tersebut dilakukan petugas kepolisian karena pelaku mencoba kabur pada saat akan ditangkap polisi.

Kapolsek Medan Kota, M Rikki Ramadhan mengatakan, awalnya, Rabu (23/4), korban Fatih Silmy Siregar, bersama temannya mengendarai sepeda motor ingin pergi membeli makanan.

Saat di lokasi itu, koban dihadang pelaku AB (28), warga Jalan Pertanahan Kecamatan Patumbak bersama dua rekannya AB dan TSP.

“Para pelaku meminta uang secara paksa kepada korban sebesar Rp50 ribu dan merampas handphone milik korban,” katanya.

Tak mau hartanya hilang begitu saja, korban menjerit minta tolong. Kebetulan pada saat korban meminta pertolongan, Petugas Polsek Medan Kota, yang sedang berpatroli mendengar jeritan dari korban.

“Anggota langsung mengejar dan menangkap TSP. Dan kita introgasi sehingga mengantongi identitas dua rekannya,” tegasnya.

Setelah dilakukan pengejaran, polisi akhirnya mengetahui keberadaan seorang pelaku lagi yakni AB. Petugas mendapatkan kabar, pelaku, yang juga residivis itu berada di Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Kota.

“Kita langsung kejar dan berhasil menangkap dan menyita barang bukti handpone korban,” ujar Rikki.

Namun saat akan diboyong ke Polsek Medan Kota, narapidana yang mendapatkan asimilasi karena COVID-19 ini mencoba melarikan diri dan melawan petugas.

Setelah diberikan tiga kali tembakan peringatan pelaku tetap berusaha melawan petugas.

“Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku sehingga pelaku terjatuh dan langsung dibawa petugas,” jelasnya.

Pada saat diintrogasi, AB merupakan resedivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara, yakni tahun 2012 kasus jambret.

Dimana 2014 kasus pencurian, 2015 kasus pencurian dengan kekerasan, tahun 2018 kasus pencurian dengan kekerasan dan menjalani hukuman 3 tahun.

“Namun dapat remisi atau asimilasi jadi menjalani hukuman 1.5 tahun,” tambahnya.


Tag:

Berita Terkait

Kriminal

8 Benda Berharga Museum Louvre Dicuri! Koleksi Permata Mahkota Prancis Raib Dibawa Perampok

Kriminal

Polres Sumba Barat kembali Bekuk Satu Pelaku Perampokan

Kriminal

3 Perampok di Tol Bandar Selamat Ditangkap, 1 Ditembak

Kriminal

Dibegal, Adik Wartawan Terluka dan Kehilangan Sepeda Motor

Kriminal

Ngeri! Perampok Bercelurit Satroni Warung Sembako di Deliserdang

Kriminal

3 Pria Mengaku Polisi Aniaya-Rampok Mahasiswa UINSU, 2 Pelaku Ditangkap