digtara.com – Polrestabes Medan menggagalkan penyeludupan 15 kilogram (kg) narkoba jenis sabu dan 20 ribu butir pil extacy di Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (20/7/2020). Penyelundupan 15 Kg Sabu Digagalkan
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan tersangka berinisial TZ (47) warga Kecamatan Sunggal.
“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat dugaan ada bandar narkoba di wilayah tersebut,” kata Riko saat memaparkan di Polrestabes Medan, Jumat (24/7/2020).
Setelah dilakukan pengintaian, Polisi langsung mengamankan tersangka. Dari hasil penyelidikan tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial BR.
“TZ bahwa yang bersangkutan diperintahkan oleh tersangka BR yang masih DPO,” tuturnya.
Tersangka mengaku mendapatkan upah senilai Rp 3 juta per kilogramnya apabila berhasil menjual sabu tersebut yang rencana akan dipasarkan di kota Medan.
“Yang bersangkutan menerima imbalan Rp 45 juta. Apabila berhasil dipasarkan,” ucapnya.
Tersangka mengaku sudah 3 kali melakukan pengedaran narkoba di wilayah kota Medan yang diperintahkan oleh tersangka kini DPO.
“Jadi pengakuannya. Pertama 10 kg dan kedua juga 10 kg. Ini untuk pasar di kota Medan. Ini perintah dari yang DPO,” tandasnya.
[ya]Â Penyelundupan 15 Kg Sabu Digagalkan
https://www.youtube.com/watch?v=ZHm0RR3xJoI
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.