Ayah Pembunuh Dua Anak Kandung Terancam Hukuman Mati

Imanuel Lodja - Kamis, 06 Agustus 2020 10:00 WIB

digtara.com – Andreas Pati (23), ayah pembunuh 2 anak kandungnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi menghuni sel tahanan Polres Flores Timur sejak Rabu (5/8/2020). Ayah Pembunuh Dua Anak Kandung Terancam Hukuman Mati

Warga Desa Baleweling, Kecamatan Witihama, kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini dijerat pasal berlapis.

“Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu I Wayan Pasek Sujana, SH, Kamis (6/8/2020).

Ancaman hukuman ini dikenakan kepada pelaku karena aksinya tergolong pembunuhan berencana.

Tersangka dikenakan pasal pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hukuman Berat

Namun pasal 340 KUHP menegaskan, barangsiapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

Baca: Dua Bocah Tewas Digorok Ayah Kandung, Pelaku Diduga Stress Ditinggal Istri

“Kita kenakan pasal berlapis kepada tersangka,” tandas I Wayan.

Dalam pemeriksaan terungkap kalau pelaku membunuh kedua anaknya karena tidak sanggup membiayai hidup mereka.

Aksi pelaku dilakukan karena mengalami stres setelah ditinggal istri merantau ke luar negeri.

“Motif ekonomi dan kebutuhan hidup jadi alasan tersangka membunuh kedua anaknya,” tambah Kasat Reskrim.

Pelaku juga sudah merencanakan pembunuhan dengan menyiapkan pisau beberapa hari sebelumnya.

Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti seperti pakaian korban dan pisau yang dipakai pelaku.

Kedua jasad korban juga sudah dilakukan visum oleh petugas medis Puskesmas Witihama, Flores Timur.

Diberitakan sebelumnya, Dua bocah BO (4) dan BD (2) menjadi korban pembunuhan ayah kandungnya, Andreas Pati (23).

Baca: Ayah Pembunuh Anak Kandung Dibekuk Setelah Pohon Kelapa Ditebang

Dua bocah yang tinggal di Desa Baleweling, Kecamatan Witihama, kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dihabisi pelaku di rumahnya, Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 17.30 wita.

Usai membunuh dua anaknya, pelaku melarikan diri ke atas pohon kelapa.

Polisi menduga, aksi tak manusiawi itu dilakukan pelaku di luar kesadarannya. Pelaku diduga stress ditinggal istrinya merantau ke luar negeri.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayah Pembunuh Dua Anak Kandung Terancam Hukuman Mati

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Polres TTS Ungkap Pelaku Pembunuhan di Toianas, Saksi Akhirnya Jadi Tersangka

Kriminal

Sempat Rawat Inap, Pelaku Pembunuhan Ayah Mertua di Kabupaten TTS Meninggal Dunia

Kriminal

Kasus Pembunuhan IRT Penjual Buah di Kupang Direka Ulang, Tersangka dan Saksi Perankan 29 Adegan

Kriminal

Polda NTT Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Kupang

Kriminal

Tuntaskan Kasus Pembunuhan, Polres Sabu Raijua Gandeng Jaksa Reka Ulang Kasus Pembunuhan

Kriminal

Kasus Pembunuhan di Manulai II Direka Ulang, Empat Tersangka Perankan 35 Adegan