digtara.com – Polsek Sunggal mengungkap kasus pencurian jam tangan merk Rolex dan Seiko yang menimpa warga kelurahan Sunggal. Pencuri Jam Tangan Merk Rolex dan Seiko Ditangkap Polisi
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal berhasil ungkap pencurian yang diduga dilakukan oleh tersangka ES saat berada di Jalan TB. Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Senin 24 Agustus 2020.
Hal tersebut disampaikan Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, pada Rabu (26/8/2020) di Mapolsek Sunggal yang memberikan penjelasan pengungkapan atas pengakuan korban S (53), yang bertempat di jalan Abadi, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
“Ya itu pengaduan sejak Minggu (23/8) perihal pencurian di rumah korban ke SPKT Polsek Sungga. Dan ditindaklanjuti oleh tekap dengan melakukan olah TKP,” ujar Mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pada hari Senin 24 Agustus 2020, dan mendapatkan informasi tentang orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dan berhasil mengamankan tersangka ES di kediamannya.
Baca: Melawan Saat Ditangkap, Tiga Residivis Pencurian Ternak Ditembak Polisi
Adapun barang bukti telah diamankan berupa dua buah jam tangan merek Rolex dan Seiko.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES kini ditahan di RTP Polsek Sunggal. Dia melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tutup Budiman. [Mag-3]
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Pencuri Jam Tangan Merk Rolex dan Seiko Ditangkap Polisi