digtara.com – ENS alias Ebid (28), seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan polisi, Senin (7/9/2020). Jadi Bandar Judi Kupon Putih, Mahasiswa di Kupang Dibekuk Polisi
Ebid yang tinggal di Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap terkait kasus judi jenis kupon putih.
Ia ditangkap tim Buser Sat Reskrim Polres Kupang saat mengumpulkan kupon putih dari para penjual di Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur.
Selain mengamankan Ebid, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 1.130.000, 1 unit sepeda motor tanpa plat nomor polisi, 2 buah buku nota kupon, 2 jepitan kertas rekapan, 1 unit handphone serta satu buah tas.
Ebid diamankan dirumahnya tanpa melakukan perlawanan. Ia juga pasrah saat dibawa polisi ke Mapolres Kupang.
Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Nofi Posu, SH SIK mengatakan Ebid sudah lama melakonkan aksinya.
digtara.com/imanuel lodja
Baca: Warga di Kupang Temukan Proyektil Rentan Meledak Saat Gali Pondasi Dapur Rumah
“Kita amankan Ebid di rumahnya saat ia menerima atau mengumpulkan kupon dari para penjual di wilayah Kelurahan Naibonat Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang,” tandasnya, Senin (7/9/2020).
Ebid tidak bisa mengelak saat polisi mengamankan barang bukti. Polisi menginterogasi Ebid dan melakukan pengembangan terhadap bandar judi lainnya.
Polisi mengidentifikasi bandar judi lainnya bernama BL alias Bob yang juga warga Kelurahan Camplong, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Tim Buser Sat Reskrim Polres Kupang bergerak ke Kelurahan Camplong untuk melakukan penangkapan namun BL sudah melarikan diri.
“Pelaku Ebid dan barang bukti diamankan ke Polres Kupang. Kita juga masih kejar Bob,” tambah mantan Kasat Resnarkoba Polres Kupang Kota, Polda NTT ini.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Jadi Bandar Judi Kupon Putih, Mahasiswa di Kupang Dibekuk Polisi