digtara.com – Polisi menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi dari salah satu penginapan di bilangan HM Joni, Kota Medan, Sabtu, 5 September 2020 lalu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, kedua tersangka adalah Ra alias Ram (35) dan RD alias Rahmat (55). Keduanya merupakan warga Jalan Mangkubumi, Kota Medan.
“Keduanya ditangkap usai berhasl dipancing untuk bertransaksi dengan petugas kita yang menyamar,†kata Kombes Riko saat memaparkan kasus itu di Mapolsek Medan Kota, Sabtu (12/9/2020).
Riko mengungkapkan, penangkapan kedua pengedar ekstasi ini dilakukan setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktifitas kedua tersangka.
“Petugas awalnya berkomunikasi dengan tersabgja Ram. Tapi pada saat itu tersangka belum membawa narkoba tersebut. Tersangka Ram bersama petugas kita kemudian menemui tersangka
Rahmat yang menyimpan ekstasi tersebut. Setelah ekstasinya kita temukan, keduanya kita tangkap. Barang buktinya 1000 butir pil ekstasi,†terangnya.
Riko mengaku, dari pengakuan kedua tersangka, barang haram itu milik seseorang berinsial S. Tersangka S pun tengah diburu petugas.
“Untuk kedua tersangka akan kita jerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 pada Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya 15 hingga 20 tahun penjara,” tandas Riko.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=v1SVqh1Izvk
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Dua Pengedar Ekstasi di Medan Ditangkap Usai Betransaksi Dengan Polisi Yang Menyamar