digtara.com – Seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial NS alias Niko (26) diringkus Polisi. Dia ditangkap saat menunggu pembelinya di areal perkebunan kelapa sawit Sei Mangkei, Bosar Maligas, Simalungun, Sumatera Utara pada Selasa, 29 September 2020 kemarin.
Warga Huta I, Nagori Boluk, Bosar Maligas itu ditangkap berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram. Polisi juga menyita ponsel tersangka,
Kasubag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindaklanjut mereka atas laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan perdagangan narkoba yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
BACA JUGA: Bawa Sabu dari Tanjung Balai ke Medan, Tiga Bandar Narkoba Diamankan
“Berdasarkan laporan itu, petugas langsung melakukan pengintaian dilokasi, dan melihat seorang pria yang dicurigai. Pemuda itu langsung kita sergap,” katanya AKP Lukman, Kamis (1/10/2020).
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram serta satu unit ponsel yang disita dari tersangka. (Istimewa)
Ia menyebutkan, saat ditangkap tersangka sempat melarikan diri namun dapat ditangkap oleh petugas.
BACA JUGA: Pakai Narkoba, Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara
“Saat ditangkap pelaku sempat melarikan diri, tapi langsung diamankan oleh petugas,” ungkapnya.
“Berdasarkan barang bukti yang didapat, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Simalungun guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=v1SVqh1Izvk
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Pengedar Narkoba Diringkus Polisi Saat Tunggu Pembeli di Perkebunan Sawit