digtara.com – Polsek Delitua berhasil meringkus dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Seroja VII Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan pada Sabtu, 17 Oktober 2020. Polsek Delitua Ringkus Dua Pencuri
Kedua tersangka yakni MS (33), dan TBG (34) berhasil diringkus setelah mendapat laporan dari korban.
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap mengatakan selain mengamankan kedua tersangka, Polsek Delitua juga berhasil mengamankan seorang DK yang juga merupakan penadah hasil barang curian.
“Ya benar kedua tersangka berhasil kita ringkus di dua lokasi yang berbeda dan seorang penadah dari hasil curiannya,” ujarnya.
Dari kedua tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti milik korban yaitu satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem coklat dengan nopol BA 2949 AES dan sebuah kayu broti yang digunakan untuk mengancam tersangka.
Selanjutnya, kedua tersangka di boyong Polsek Delitua untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya.
[ya]Â Polsek Delitua Ringkus Dua Pencuri
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.