digtara.com – Polisi menangkap seorang pengedar narkoba yang kerap bertransaksi di Jalan Skip, Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu, Sumatera Utara. Bandit Narkoba itu ditangkap pada Sabtu 31 Oktober 2020 kemarin.
Tersangka EP alias Edi (51) warga Jalan Skip, Labuhan Bilik. Dia ditangkap berikut barang bukti dua bungkus plastik klip berisikan 1,00 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan menjelaskan penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan peredaran narkoba dikawasan tersebut.
BACA JUGA: Polsek Medan Kota Tangkap Empat Bandit Narkoba
BACA JUGA: Ratusan Pendemo Diamankan, Kapolda Sumut: 3 Orang Positif Narkoba
“Menindak lanjuti informasi tentang maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut, petugas langsung bergerak cepat hingga berasil meringkus tersangka,” kata AKBP Deni, Minggu (1/11/2020).