Bongkar Kios Pupuk, Polsek Firdaus Ciduk Tiga Pelaku, 1 Orang Terpaksa Dipelor

Arie - Rabu, 02 Desember 2020 10:47 WIB

digtara.com – Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) diciduk Tim Bengkik Unit Reskrim Polsek Firdaus dari kediamannya di Dusun XVII Desa Sei Bamban, Serdang Bedagai, Selasa 1 Desember 2020. Bongkar Kios Pupuk

Ketiga pelaku yang berhasil diciduk, SM alias Setia (26) dan  Yusuf (23) serta YSS alias Yakob (21), ketiganya warga Desa Sei Bamban,  Serdang Bedagai.

Selain itu Tim juga mengamankan barang bukti, 2 botol Pestisida merk Raft, 6 botol Pestisida merk Masconil, 6 botol Pestisida merk Kojo. 3 bungkus Pestisida merk Nordik, 5 botol Pestisida merk Trobintop, 9 botol Pestisida merk Starle, 19 bungkus Pestisida merk SuperCals900 dan 1 bungkus Pestisida.

Informasi yang dihimpun, korban Rusmaida  Sibea (49) warga Desa Sei Bamban, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Firdaus.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus AKP Budiadin kepada wartawan mengatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti Laporan Polisi No : LP/185/YAN.2.6/2020/SU/RES SERGAI/SEK FIRDAUS.

Baca: Persulit Aksi Pencurian, Pabrikan Pakai Teknologi Pengenal Wajah Pada Perangkat Pengaman Mobil

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap barang dan terhadap orang yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut.

Kemudian petugas mencari dengan Informan yang terpercaya, selanjutnya ada 3 orang diduga yang melakukan pencurian dengan pemberatan.

Tanpa membuang waktu, petugas melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dan berhasil mengamanan tiga tersangka.

Hasil interogasi cepat, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan letak di mana menyimpan barang hasil curiannya tersebut.

Mencoba Melarikan Diri

Namun, sesampainya di depan Komando Polsek Firdaus, pelaku Setia berusaha melarikan diri namun berhasil digagalkan dengan menembak pelaku.

Selanjutnya, pelaku ke RSUD Sultan Sulaiman untuk dilakukan perawatan medis.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut di amankan ke komando Polsek Firdaus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku kita kenakan pasal 363 (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman Maksimal 9 tahun penjara,” tandas Kapolres.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Bongkar Kios Pupuk, Polsek Firdaus Ciduk Tiga Pelaku, 1 Orang Terpaksa Dipelor

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kriminal

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kriminal

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kriminal

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kriminal

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kriminal

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo