digtara.com – Seorang pria pengedar sabu, AK (30) warga Jalan Sakti Lubis, Kota Medan diringkus Polsek Medan Kota, Rabu 23 Desember 2020 kemarin. Jual Sabu ke Polisi
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainup Yaqin mengatakan tersangka dikenal ‘licin’ saat akan ditangkap dan beberapa kali berhasil meloloskan diri.
“Tersangka tergolong licin dalam menjalankan bisnis haramnya. Untuk dapat meringkusnya, petugas harus menyamar sebagai pembeli agar tersangka bersedia melakukan transaksi,” ujarnya.
Dikatakannya, penangkapan tersangka saat petugas yang menyamar sebagai pembeli menghubunginya untuk membeli satu paket sabu seharga 40 ribu rupiah.
Tak menaruh curiga, tersangka mengiyakan permintaan si polisi dan berencana berjumpa tak jauh dari lokasi rumahnya.
Baca: Digrebek Polisi, 2 Pria di Sergai Gagal Transaksi & Pesta Sabu
Setelah bertemu, tersangka langsung dibekuk polisi yang sudah siap menyergapnya.
Saat penangkapan, tersangka sempat membuang barang haram tersebut dari tangan sebelah kirinya. Namun aksi tersebut ketahuan oleh petugas.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti 2 paket sabu serta uang Rp 40 ribu diamankan ke komando, kemudian digiring ke laboratorium Bunda Thamrin untuk tes urine.
“Tersangka disangka melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun,” tandas Kanit.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Jual Sabu ke Polisi, Pengedar ‘Licin’ Mendekam di Sel