digtara.com – Sebastian Hutabarat (51), terpidana kasus tindak pidana penghinaan ditangkap dari tempat jualannya di Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Selasa (5/1/2021) pagi. Saat ditangkap, pria yang berprofesi sebagai penjual pizza andaliman ini masih mengenakan celemek.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi, Selasa siang, membenarkan pihaknya ada mengamankan DPO kasus Pasal 310 ayat (1) KUHPidana tersebut.
“Iya ada dinda, kasusnya penista atau tuduhan kepada seseorang tapi tidak mempunyai bukti yang akurat, namun bukan penistaan agama,” jelas Sumanggar Siagian.
Sumanggar menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print-433/ L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 tanggal 21 Desember 2020 dalam melaksanakan putusan pengadilan Tinggi Medan Nomor : 167/Pid/2020/PT.MDN tanggal 8 April 2020 jo Putusan PN Balige Nomor : 78/Pid.B/2019/PN.Blg tanggal 9 Januari 2020 dengan amar putusan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan pidana selama 1 bulan penjara.
“Secara patut terpidana dipanggil sebanyak 3 kali akan tetapi tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor,” jelasnya.
Disebutkannya, saat penangkapan terhadap penjual Pizza Andaliman di Balige Kabupaten Toba Samosir (sekarang menjadi Kabupaten Toba) ini pihaknya tidak mendapatkan kesulitan karena terpidana kooperatif.
“Terpidana langsung dibawa ke Kejari Samosir dan dilakukan rapid tes antigen di RSUD dr Hadrianus Sinaga Samosir dan kemudian dieksekusi ke Lapas Klas 3 Pangururan,” pungkasnya.