digtara.com – Polsek Medan Kota meringkus 2 pelaku dengan tindakan pidana pencurian yang disertai kekerasan. Peristiwa terjadi di Jalan Amaliun Kecamatan Medan Kota tepatnya di depan Yuki Simpang Raya Medan, tanggal 7 Oktober 2020 silam. Pelaku Begal di Jalan Amaliun
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan pelaku yang diamankan yakni YS (26) dan AR alias Marisi (28).
“Polsek Medan Kota meringkus 2 tersangka dengan tindakan pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan di Jalan Amaliun Simpang Yuki,” ujarnya saat konferensi pers di depan kamar jenazah, Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Jumat (8/1/2021).
Dikatakannya, korban atas nama Adinda Nurhaliza (20) dan telah melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya ke Polsek Medan Kota. Di mana kedua tersangka melakukan aksinya dengan mengendarai sepeda motor.
Akibatnya, korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone merk Redmi note 8 dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Baca: Tersangka Pencurian dan Kekerasan di Toko Besi Mujur Jaya Diringkus
Setelah mendapat laporan, petugas bergerak ke lokasi guna olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil tersebut, polisi mengantongi identitas para pelaku setelah memeriksa kamera CCTV yang berada di lokasi kejadian.
Setelah melakukan pengejaran lebih kurang selama dua bulan, polisi berhasil menangkap salah satu tersangka, YS. Saat melakukan kejahatan, YS bertindak sebagai joki dengan mengendarai sepeda motor.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari YS, polisi mendapat identitas Marisi, dan langsung melakukan pengejaran.
Setelah mendapat informasi tentang keberadaan Marisi, polisi bertindak cepat dengan menangkapnya serta dilakukan interogasi. Kepada polisi ia mengakui perbuatannya.
Dua Bulan Buron, Pelaku Begal di Jalan Amaliun Diringkus Polisi