digtara.com – Salah seorang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, YS (26) mengaku hasil dari tindak kejahatan dipergunakan untuk membeli narkoba. Tersangka Curi HP dan Sepmor Mengaku untuk Beli Narkoba
“Hasil dari pencurian untuk beli narkoba,” ujarnya saat ditanya Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji di Rumah Sakit Bhayangkara Medan dalam pemaparan kasus pada Jumat (8/1/2021).
Dikatakannya, ia melakukan aksi pencurian tersebut dilakukan di 3 titik lokasi wilayah Medan Kota yakni Jalan Simpang Pelangi, Jalan Turi, dan Jalan terakhir di Jalan Amaliun tepatnya di depan Yuki Plaza.
Ia mengatakan, target utama dalam melancarkan aksinya adalah seorang yang bermain handphone di jalan dan kalung yang dipakai pengendara sepeda motor.
Diberitakan sebelumnya Polsek Medan Kota meringkus 2 pelaku dengan tindakan pidana pencurian yang disertai kekerasan yang terjadi di Jalan Amaliun Kecamatan Medan Kota tepatnya di depan Yuki Plaza pada tanggal 7 Oktober 2020.
[ya]Â Tersangka Curi HP dan Sepmor Mengaku untuk Beli Narkoba
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.