digtara.com – Dua tersangka, Edi (50) warga Kelurahan Bantan dan Riko (35) warga Kelurahan Pematang ditangkap Petugas Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Sisingamaraja Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar pada Sabtu (9/1/2021). Bawa Narkoba, Riko Ditangkap di Ruang VIP Karaoke
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy SB Siregar SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH mengatakan penangkapan tersangka atas dasar laporan dari masyarakat.
“Kami mendapat informasi tentang adanya penjualan pil ekstasi di dalam sebuah Studio Karaoke 21,” ujar AKP Rusdi Ahya, Selasa (12/1/2021).
Setelah mendapat informasi, petugas melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengetahui tersangka atas nama Edi dan langsung menangkapnya setelah dilakukan under cover bay.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan dua butir pil ekstasi dan di kantongnya sejumlah uang sebesar Rp 400 ribu,” ucapnya.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka Edi mengakui barang tersebut miliknya yang akan dijual kepada seorang temannya yang bernama Riko di dalam studio Karaoke 21.
“Setelah itu, kami menangkap juga yang diduga pembeli dari barang haram tersebut di ruang VIP Studio Karaoke 21,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada Riko, petugas kembali mendapati satu kotak Rokok yang ditemukan sebelah kiri kakinya berisikan 50 butir pil ekstasi, dan sejumlah uang sebanyak Rp 1 juta dari kantong celananya dan satu unit HP.
Selanjutnya, kedua tersangka diboyong ke Polresta Pematangsiantar guna dilakukan penyelidikan.
[ya]Â Â Bawa Narkoba, Riko Ditangkap di Ruang VIP Karaoke
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.