digtara.com – Seorang warga Kelurahan Nagapita, Barat (56), diciduk Polres Pematangsiantar karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di dalam tasnya.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Siregar mengatakan penangkapan tersangka dilakukan di jembatan kembar tepatnya di Jalan Sisingamaraja Kota Pematangsiantar pada tanggal 7 Januari 2021.
“Kami mendapati informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu, ” ujarnya. Selasa (12/1/2021).
Setelah mendapat informasi, petugas melakukan penyelidikan dan mendapat seorang pria yang berdiri sendiri di dekat jembatan tersebut.
Merasa curiga, ternyata lelaki tersebut sesuai identitasnya dengan informasi yang diterima dan langsung menyergapnya.
Dari tersangka, didapati 1 kotak rokok yang berisikan 2 paket sabu seberat 3,62 gram. Selain itu, petugas juga menemukan 1 buah pelastik hitam yang berisikan 1 bungkus plastik klip dan 2 timbangan digital.
Selanjutnya tersangka di bawa ke Polresta Pematangsiantar bersama barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.