digtara.com – Dua pemuda ditangkap warga saat mencuri pagar besi RBC sepanjang panjang 2,5 meter milik Dinas Lingkungan Hidup kota Tebingtinggi, Minggu (17/1) sekitar pukul 19:30 Wib. Keduanya ditangkap saat sedang beraksi di Jalan Persatuan, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara.
Setelah mengamankan kedua pelaku warga langsung menyerahkan pelaku ke Polsek Padang Hilir. Kedua pelaku tersebut bernama Hendra Alias Boneng (33) Warga Jalan Ahmad Bilal, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir. Temannya Rudi Darma Alias Simus (32) warga Dusun V Aek Bamban, Desai Aek Bamban, Kecamatan Aek songsongan Kabupaten Asahan.
“Benar, kedua pelaku sebelum di serahkan kepolsek terlebih dahulu pelaku diamankan warga dan selanjutanya kedua pelaku di serahkan warga ke Unit Reskrim Polsek Padang Hilir,kedua pelaku diamankan terkait .melakukan pencurian pagar milik dinas lingkungan hidup kota Tebing Tinggi ” Kata Kapolsek Padang Hilir AKP Pahotan Manurung, SH saat di konfirmasi wartawan, Selasa (19/01/2021)
Kapolsek menjelaskan sekira pukul 19.26 Wib, Minggu (17/1) kedua orang saksi berinisial IS dan M sedang mengecek pagar besi hutan kota yang di dengarnya selama ini sering hilang. Keduanya mengintip dua pelaku sedang merusak dengan cara mencabut pagar besi yang berada di hutan kota tersebut.
Karena melihat adanya kejadian pencurian tersebut, kemudian saksi langsung menyergap seorang yang bernama Boneng. Tersangka terjatuh dan mengalami luka berdarah di bagian kakinya.
Seorang pelaku lainnya bernama Simus sempat melarikan diri ke rumahnya sebelum dijemput warga dan aparat kepolisian.
“Kedua pelaku sudah di amankan dan ditahan di Mapolsek Padang Hilir beserta barang bukti nya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan ancam kurungan 5 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHPidana,” jelas Kapolsek.