digtara.com – Satuan Res Narkoba Polrestabes Medan meringkus 4 pengedar narkotika jenis sabu yang sembunyikan di balik sandal di salah satu hotel Jalan Gatot Subroto Kecamatan Medan Sunggal pada Rabu (20/1/2021) dini hari. Sembunyikan Sabu di Sandal, Empat Begundal Narkoba Dibekuk
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan keempat tersangka yakni Tarmizi (24), Iswanda (23), Muhammad Iksan (22), dan Syarboini (20) yang seluruhnya merupakan warga asal Aceh.
“Satres Narkoba Polrestabes Medan telah meringkus 4 tersangka narkotika jenis sabu di sebuah kamar hotel yang ada di Kota Medan,” paparnya saat konferensi pers di Mako Polrestabes Medan, Rabu (20/1/2021).
Dikatakannya, petugas melakukan penangkapan di salah satu hotel tersebut dengan nomor kamar 201-202 setelah melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penangkapan, petugas mendapati 2 kantong plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dari balik sandal yang sudah di modifikasi dan 2 plastik yang diletakkan di dalam sebuah tas ransel dengan berat total mencapai 415 gram.
“Tersangka memodifikasi sandal tersebut dengan pertama membelah sandal tersebut, dan meletakkan narkotika di dalamnya kemudian dijahit kembali,” jelas AKBP Irsan. Setelah melakukan mendapati barang bukti, petugas melakukan interogasi kepada para tersangka.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapati barang haram tersebut dari seseorang berinisial POP yang kini masih dalam pengejaran.
Tersangka mengatakan barang haram tersebut akan dibawa ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dengan imbalan Rp 12 juta.
“Para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.
[ya]Â Sembunyikan Sabu di Sandal, Empat Begundal Narkoba Dibekuk
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.