digtara.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus seorang pemuda bandar narkoba jenis sabu di Jalan Badak, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara. Pelaku bernama Taufik Lubis (40) diringkus saat sedang bertransaksi di depan warung di dekat kediamannya, Rabu (27/01) sekira pukul 00.30 Wib dini hari.
Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Yunus Tarigan SH kepada didampingi Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan kepada wartawan, Jumat (29/1/2021), membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pelaku dengan kepemilikan barang bukti sabu.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat tentang seringnya transaksi jual beli narkoba di kawasan Jalan Badak. Setiba di TKP petugas melihat pelaku yang dicurigai sebagai pengedar sedang berada di depan warung
Takut targetnya kabur petugas langsung mendekati dan langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Hasilnya, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu yang di letak kan pelaku di lantai dekat dengan posisinya. Setelah diintrograsi, pelaku mengaku kalau sabu tersebut akan dijual.
“Selanjutnya petugas langsung membawa tersangka bandar sabu bersama barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Muhamad Yunus Tarigan.
Bersama pelaku, berhasil diamankan barang bukti 13 bungkus plastik putih ukuran kecil yang berisikan Sabu siap edar dengan berat 1,84 gramSelain itu, petugas juga mengamankan 2 bungkus plastik kosong, 1 buah jarum suntik, 1 buah pipet berbentuk sekop dan handphone merek Realme yang ada sama pelaku
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 dari UU no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun.