digtara.com – MP (18), MZ (15), dan RA (14 tahun) adalah admin grup WhatsApp yang menjadi tiga tersangka kasus pornografi di Batam. Polisi menjerat ketiganya menggunakan UU ITE.
Dikutip dari suara.com jaringan digtara.com, ketiganya menyebar konten berbau pornografi. Lebih dari ratusan file foto dan video sudah disebar admin di grup mereka, dan Polisi mengidentifikasi jika nomor-nomor telpon grup WA yang menjadi anggota grup adalah remaja dan anak-anak.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 29, Pasal 33, Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengungkapkan ketiganya juga disangkakan Pasal 45 ayat 1 nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman, paling singkat selama dua tahun dan maksimal 12 tahun.
“Kami melakukan dengan penuh pertimbangan. Kami melihat sisi kejiwaan dan latar belakang si anak. Untuk dua anak di bawah umur, masih di dalam pantauan kami,” papar Kombes Pol Arie Dharmanto, Senin (1/1/2021).
Karena usia dua tersangka masih di bawah umur, Polisi masih berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya.
“Meskipun kami tetapkan sebagai tersangka, untuk penanganan dan penahanan itu masih menjadi pertimbangan penyidik,” tandasnya.