digtara.com – Unit Reskrim Polsek Rambutan Tebingtinggi berhasil menangkap RW alias Wibowo (39) warga Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, Rabu (03/02) sekitar pukul 16:30 Wib. Tersangka merupakan buron kasus pencurian yang terjadi di SMK Negeri 1 Tebingtinggi pada Senin 03 Maret 2014 silam.
Peristiwa tujuh tahun lalu, dilaporkan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Eri Susanto SPd (56) saat itu, ke Mapolsek Rambutan. Pihak sekolah kehilangan 1 unit CPU Compaq Preserio CQ lengkap dengan keyboard dan mouse, 2 unit monitor Compaq, 4 unit CPU ION KT, 2 unit monitor ION KT lengkap dengan keyboad dan mouse dan 2 unit monitor LG.
Polisi sudah bergerak cepat dengan menangkap satu orang pelaku dan telah menjalani hukuman. Sedangkan pelaku RW saat itu berhasil kabur hingga dirinya berstatus sebagai DPO.
“Pelaku masuk daftar pencarian dan sekarang berhasil kita tangkap,” kata Kapolsek Rambutan AKP Hotman Samosir kepada wartawan saat ditemui di ruangan kerjanya.
Atas perbuatanya kini pelaku harus meringkuk di balik jeruji sel tahanan polsek Rambutan Polres Tebingtinggi.
Pelaku pembongkaran sekolah SMK Negeri 1 yang sempat buron selama 7 tahun