digtara.com – Pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Mau PPKM Dilonggarkan
PPKM darurat akan dilonggarkan jika ada penurunan kasus hingga 26 Juli 2021.
Hal tersebut dikatakan Presiden Jokowi dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (20/7/2021).
“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” kata Jokowi.
Baca: PPKM Darurat, Sebagian Besar Masjid di Medan Gelar Salat Idul Adha Berjamaah
Jokowi memutuskan PPKM darurat diperpanjang hingga lima hari ke depan, yaitu 25 Juli 2021.
Diketahui, selain di Pulau Jawa dan Bali, PPKM darurat juga diterapkan di 15 kota luar Jawa-Bali, yaitu:
1. Kota Pontianak2. Kota Singkawang3. Kota Balikpapan4. Kota Bontang5. Berau
Baca: PPKM Darurat, Penumpang Turun Drastis Hingga Bandara Kualanamu Cuma Layani 51 Penerbangan
6. Kota Batam7. Kota Tanjung Pinang8. Kota Bandar Lampung9. Kota Mataram10. Kota Sorong11. Manokwari12. Kota Bukittinggi13. Kota Padang14. Kota Padang Panjang15. Kota Medan
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
https://www.youtube.com/watch?v=kDrFn9qDUGM
Mau PPKM Dilonggarkan? Ini Syaratnya!