Nama Harun Masiku Tak Ada di Situs Interpol, Ini Alasan Polri

Arie - Selasa, 10 Agustus 2021 09:27 WIB

digtara.com – Kepolisian Republik Indonesia menjelaskan alasan kenapa nama mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku tidak masuk dalam situs resmi National Central Bureau atau NCB Interpol setelah diterbitkannya red notice.

Sekretaris NCB Hubungan Internasional atau Hubiter Polri, Brigjen Pol Amur Chandra di Mabes Polri mengatakan hal tersebut karena alasan teknis dari penyidik Polri maupun KPK yang tidak memilih kolom publikasi untuk umum red notice Harun Masiku yang ada pada kolom bawah situs Interpol Lyon.

“Dalam mekanisme kami meminta kepada Interpol dalam menerbitkan red notice itu, pada kolom bawah Interpol Lyon itu menyertakan dua kolom permintaan apakah red notice itu dipublish atau tidak. Pilihan itu tergantung penyidik kami yang meminta,” kata Amur di Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Baca: Kasus Korupsi, Penyidik KPK Tak Lolos TWK Bongkar Posisi Harun Masiku

Amur menjelaskan, mekanisme penerbitan red notice Harun Masiku sudah selesai dan penyidik KPK maupun Polri memilih untuk tidak mempublikasikan untuk masyarakat umum.

Menurut dia, jika penyidik meminta untuk dipublish maka red notice Harun Masiku masuk ke dalam situs yang bisa dilihat orang umum.

Sudah Masuk ke Jaringan Interpol

“Jadi orang yang melihat website itu bisa mengetahui,” ujarnya.

Baca: Membedah Alasan Hukuman Penjara 1.075 Tahun Bagi Harun Yahya

Amur memastikan, walau red notice tersebut tidak dipublikasikan untuk umum, tetapi sudah masuk dalam jaringan 427 Interpol yang tersebar ke 124 negara anggota, dan data tersebut masuk ke dalam data setiap pintu perlintasan.

“Jadi pada saat itu penyidik minta tidak untuk dipublish, tentunya keinginan untuk percepatan,” kata Amur.

Menurut Amur, akan sulit lagi jika penyidik meminta untuk red notice Harun Masiku dipublikasi, karena akan ada pertanyaan dari Interpol Lyon yang berkedudukan di Prancis yang dikhawatirkan memperlambat proses pencekalan Harun Masiku.

“Apabila minta dipublis nanti Intepol Lyon akan bertanya kembali ke penyidik, kenapa ini minta dipublish, apakah ini perkara yang sangat besar dan memerlukan penanganan segera? banyak nanti akan ‘tiktoknya’, pertanyaan berulang kembali, sedangkan penyidik yang inginkan percepatan,” tutur Amur.

Alasan lain tidak dipublikasi-nya pencekalan terhadap Harun Masiku, karena penyidik ingin ada kerahasiaan, menghindari masyarakat umum melakukan hal-hal yang tidak diinginkan dengan mengambil data dari situs tersebut.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

https://www.youtube.com/watch?v=ZHm0RR3xJoI

Nama Harun Masiku Tak Ada di Situs Interpol, Ini Alasan Polri

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Polri Lakukan Survei Online Layanan Publik

Nasional

AKBP Bagus Priandy Resmi Jabat Kapolres Madina, Bawa Pengalaman Kortastipidkor Polri

Nasional

Sejumlah Perwira di Polda NTT dan Polres Jajaran Dimutasi

Nasional

Polres Humbahas Bersama Petani Gelar Panen Raya Jagung Kuartal I 2026

Nasional

Buka TOT Fasilitator PPIH 2026. Menhaj: Petugas Haji Adalah Perpanjangan Tangan Negara dan Presiden Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Jamaah

Nasional

118 Siswa SPN Polda NTT Dilantik Jadi Bintara Remaja Baru