digtara.com -Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok MJ Sidabutar, SH, MH memberikan peringatan terakhir (Ultimatum) kepada salah seorang Kepala Dinas (Kadis) berinisial 'IF' dan oknum honorer 'AN' di Kota Padangsidimpuan dikarenakan sebanyak 3 kali pemanggilan (mangkir) untuk dimintai keterangan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kajari saat konferensi pers yang didampingi Kasi Intelijen Yunius Zega, SH, MH dan Kasi Datun Manatap Sinaga, SH, MH, pada Kamis (27/06/2024) Siang.
Lombok MJ Sidabutar, SH, MH menyampaikan bahwa terhadap Kadis PMD IFS dan tenaga Honorer atas nama AN ini sudah 3 kali dilakukan pemanggilan atas kasus dugaan tindak pidana pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023.
"Sudah tiga kali kita lakukan upaya pemanggilan terhadap Kadis PMD IFS dan AN ini dan sampai saat ini belum bisa menghadiri atas pemanggilan kita tersebut alias mangkir," ucap Lombok MJ Sidabutar.
Lanjut Lombok, dengan ketidakhadiran atas pemanggilan ini, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) akan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Kadis PMD IFS dan AN.
Kejari juga berharap kepada insan Pers supaya sesegera mungkin memberitahukan kabar kalau suatu saat melihat atau menjumpai Kadis PMD IFS dan tenaga Honorer AN tersebut.
"Kalau kawan-kawan mitra kita dari insan pers melihat ataupun menemukan saudara IFS dan AN ini supaya sesegera mungkin mengabari kita langsung, baik kepada saya langsung maupun kepada para Kasi yang ada di Kejari ini," Tegasnya.